Breaking News
Loading...
Selasa, 21 Mei 2013

Info Post
Meskipun Alamat IP para pelaku  dari dalam negeri, dan sudah di ketahui , tapi sampai saat ini para pelaku masih belum di tangkap atau masih di buru, jadi dalam hal ini kita mengalami  stak/berhenti  karena tidak ada informasi yang jelas mengenai para tersangka.
  Tetapi kita akan coba menganalisa kejahatan dalam meng hacking situs pemerintah terhadap UU ITE 2008, karena pada kasus yang kita contohkan yaitu pembobolan situs KPU tahun 2004 belum ada UU ITE, dan pada pembobolan situs pemerintah tahun 2009 sudah di sahkan UU ITE. Hanya si pelaku belum / dalam pengejaran.
Menurut kami jika pelaku tertangkap  maka pasal yang dapat di berlakukan  menurut UU ITE  adalah BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG khususnya;
 Pasal29
khusus nya ayat:
 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronikmilik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronikdengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperolehInformasi.Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,melampaui,atau menjebol sistem pengamanan.
Dan Pasal 32 khusus nya
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,mengurangi, melakukan transmisi, merusak,menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

0 komentar:

Posting Komentar