Meskipun Alamat IP para pelaku dari dalam negeri, dan sudah di ketahui ,
tapi sampai saat ini para pelaku masih belum di tangkap atau masih di buru,
jadi dalam hal ini kita mengalami
stak/berhenti karena tidak ada
informasi yang jelas mengenai para tersangka.
Tetapi kita akan coba menganalisa kejahatan
dalam meng hacking situs pemerintah terhadap UU ITE 2008, karena pada kasus
yang kita contohkan yaitu pembobolan situs KPU tahun 2004 belum ada UU ITE, dan
pada pembobolan situs pemerintah tahun 2009 sudah di sahkan UU ITE. Hanya si
pelaku belum / dalam pengejaran.
Menurut kami jika pelaku tertangkap maka pasal yang dapat di berlakukan menurut UU ITE adalah BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG
khususnya;
Pasal29
khusus nya ayat:
khusus nya ayat:
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronikmilik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawanhukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronikdengan cara apa
pun dengan tujuan untuk memperolehInformasi.Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,melampaui,atau menjebol sistem pengamanan.
Dan Pasal 32 khusus nya
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,mengurangi, melakukan transmisi,
merusak,menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
0 komentar:
Posting Komentar