Berikut kutipan
UU No. 36/1999:
Pasal 22;
Setiap orang
dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi
a. akses ke
jaringan telekomunikasi ; dan atau
b. akses ke jasa
telekomunikasi ; dan atau
c. akses ke
jaringan telekomunikasi khusus.
Pasal 50;
Barang siapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).Akhirnya Dani Firmansyah dituntut
hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10.000.000,00 subsider tiga bulan
kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Ramos Hutapea dalam persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 November 2004.
Jadi realita nya
bahwa si pelaku dapat hukuman lebih ringan dari tututan menurut UU no 36 Tahun 1999 tentang
telekomunikasi yaitu 6 tahun kurungan
atau denda 600.000.000 , ini di karenakan banyak nya pertimbangan yang
meringankan pelaku, yaitu masih muda dan produktif nya pelaku yaitu dia masi
terdaftar sebagai mahasiswa, sepelaku juga menyatakan dia hanya iseng untuk
mengetes keamanan / ketangguhan situs pemerintah yang notabene berharga
milyaran rupiah tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar