Breaking News
Loading...
Selasa, 21 Mei 2013

Info Post

Berikut kutipan UU No. 36/1999:
Pasal 22;
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi
a. akses ke jaringan telekomunikasi ; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi ; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pasal 50;
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).Akhirnya Dani Firmansyah dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10.000.000,00 subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Ramos Hutapea dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 November 2004.
Jadi realita nya bahwa si pelaku dapat hukuman lebih ringan dari tututan  menurut UU no 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi yaitu 6 tahun kurungan  atau denda 600.000.000 , ini di karenakan banyak nya pertimbangan yang meringankan pelaku, yaitu masih muda dan produktif nya pelaku yaitu dia masi terdaftar sebagai mahasiswa, sepelaku juga menyatakan dia hanya iseng untuk mengetes keamanan / ketangguhan situs pemerintah yang notabene berharga milyaran rupiah tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar