Breaking News
Loading...
Selasa, 21 Mei 2013

Info Post
1. Kejahatan : cybercrime tergolong kejahatan white collar crime dan pada kasus itu tergetnya ditujukan untuk menyerang pemerintah Agiant Government (KPU)
2. Penjahat dan Korban Kejahatan,Penjahat: dani fimasyah memiliki intelektual tinggi dan para peretas sedangkan Koban: computer KPU/situs KPU
3. Reaksi masyarkat; Pihak pemilik sistem dalam hal ini KPU juga perlu diminta pertanggung jawabannya kepada publik dan dihadapan hukum atas keteledorannya telah lalai dalam menjamin keamanan sistem milik umum tersebut
Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal bagi kehidupan umat manusia. Karena itulah, sistem hukum yang efektif telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi.
Kemajuan teknologi menyebabkan munculnya dampak negatif yang diakibatkan oleh kesalahan pemanfataan dari perkembangan teknologi tersebut. Hal ini tidak dapat dihindari dengan menekan perkembangan teknologi yang terus meninggkat setiap harinya. Internet merupakan jaringan komputer terbesar didunia yang membebaskan setiap orang untuk mengaksesnya. Oleh karena itu kejahatan komputer hanya merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian dibidang komputer dan keamanan jaringan.


Untuk mengungkap kejahatan komputer diperlukan ahli-ahli yang dapat melakukan komputer forensik untuk mendapatkan bukti-bukti digital tindak kejahatan komputer. Untuk itu perlu dibuat hukum yang mengatur kejahatan dalam bidang ini. Di banyak negara maju, Cybercrime diperlakukan sebagai bentuk kejahatan baru dan penanganannya juga menggunakan suatu undang – undang tersendiri (cybercrime law).
Dalam konteks kerangka hukum di bidang cyber, dikenal cyberlaws, yakni serangkaian undang – undang yang mengatur masalah yang berkaitan dengan pemanfaatan Komputer, Teknologi Informasi, Internet, dan Telekomunikasi.Dengan demikian sudah saatnya pembuat Undang – Undang (DPR dan Pemerintah) mulai membuka diri dan memikirkan perlu segera dibuatnya cybercrime law.Indonesia memiliki permasalahan mendasar dalam pengembangan hukum.Sehingga permasalahan cybercrime masih menjadi isu elit di kalangan praktisi teknologi informasi

0 komentar:

Posting Komentar