Pada tahun 2009, kasus ini terulang kembali KPU menggandeng
kepolisian untuk mengatasi hal tersebut.“Cybercrime kepolisian juga sudah
membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian.
Awal april 2009 tahapan awal pelaksanaan pemilu 2009 yaitu
pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran parpol peserta pemilu mulai
dilaksanakan. Kasus ini memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara
di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan.Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan
pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu.Kejahatan
kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage
and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime
menyerang hak milik (against property)
0 komentar:
Posting Komentar